sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil lima saksi kasus Bupati Abubakar

Hari ini KPK memanggil lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi, yang menerima hadiah dari Bupati Bandung Barat 2013-2018.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Selasa, 15 Mei 2018 11:39 WIB
KPK panggil lima saksi kasus Bupati Abubakar

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi, yang menerima hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

"Penyidik hari ini (Selasa) dijadwalkan memeriksa lima saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus Bupati Bandung Barat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/4), dilansir Antara.

Empat saksi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Bandung Barat Abubakar, masing-masing Kepala Inspektorat Pemkab Bandung Barat Yadi Azhar, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bandung Barat Erni Susanti, Bendahara Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemkab Bandung Barat Ferdian, dan Wilhelmus Wempy Hadir dari unsur swasta.

Sementara itu, satu saksi akan diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo, yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Bandung Barat Undang Husni Tamrin.

KPK pada 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat tersebut.

Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat 2013-2018 Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo. Sementara diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023. Untuk mengumpulkan dana tersebut, AbuBakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid