sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil lima wiraswasta dalam kasus Wali Kota Dumai

Zulkifli Adnan Singkah telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi DAK untuk Kota Dumai pada APBD-P 2017 dan APDB 2018.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 06 Nov 2020 13:13 WIB
KPK panggil lima wiraswasta dalam kasus Wali Kota Dumai

Direktur CV Fikri Sejahtera, Edi Manalu, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, secara tertulis, Jumat (6/11).

Lembaga antisuap juga memanggil empat wiraswasta lain sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli. Di antaranya adalah dari CV Surya Dadari, Joko Priyono; CV Idola, Surya Permadi; CV Nova Teknik, Sarwono; dan Wan Helisya. Semuanya bakal diperiksa di Polresta Pekanbaru, Riau.

Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada bekas Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. disinyalir untuk memuluskan proses pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.

Sponsored

Dirinya turut diduga menerima gratifikasi pengurusan anggaran DAK Kota Dumai. 

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zulkifli diterka menerima uang Rp50 juta dan sejumlah fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas penerimaan gratifikasi, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk perkara suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid