KPK juga panggil Sekda Jatim untuk klarifikasi harta kekayaan
Adhy sejatinya dijadwalkan menjalani klarifikasi kedua atas LHKPN miliknya pada 17 Mei 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Jawa Timur (Sekda Jatim), Adhy Karyono, pada hari ini (Senin, 22/5). Ia bakal menjalani klarifikasi kedua atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"KPK juga mengagendakan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur," kata Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, melalui keterangannya. Proses klarifikasi akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adhy sejatinya dijadwalkan menjalani klarifikasi kedua atas LHKPN pada 17 Mei 2023. Namun, ia meminta dijadwalkan ulang dengan dalih ada acara yang tidak bisa ditunda.
"Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, yang sedianya juga akan dilakukan klarifikasi atas LHKPN-nya, meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang karena beliau saat ini sedang ada kegiatan lain," kata Ipi di Jakarta, Rabu (17/5) lalu.
Dengan demikian, ini merupakan pemanggilan ketiga terhadap Adhy untuk memberikan keterangan atas harta kekayaannya. Adhy sebelumnya telah menjalani klarifikasi pertama pada 10 April 2023.
Saat itu, tim Direktorat PP LHKPN KPK mengonfirmasi sejumlah informasi dan data kepada Adhy. Salah satunya, isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan.
Berdasarkan penelusuran di laman e-LHKPN, Sekda Jatim, Adhy Karyono, terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 8 Maret 2022. Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
Harta Adhy terdiri dari 4 bidang tanah dan bangunan senilai Rp4,46 miliar, 2 mobil Rp250 juta, harta bergerak lainnya Rp186,5 juta, surat berharga lainnya Rp1,06 miliar, serta kas dan setara kas Rp521 juta. Adhy memiliki utang Rp664 juta sehingga total harta kekayaannya Rp5,82 miliar.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB