sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Wagub Lampung untuk klarifikasi LHKPN besok

Dalam proses klarifikasi, mereka diminta membawa bukti-bukti yang dapat menjelaskan asal usul kepemilikan harta yang dilaporkan.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 16 Mei 2023 08:55 WIB
KPK panggil Wagub Lampung untuk klarifikasi LHKPN besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, untuk memberikan klarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK menjadwalkan pemanggilan Chusnunia pada Rabu, 17 Maret 2023.

"Rabu (17 Mei 2023) dijadwalkan (pemeriksaan LHKPN) Wagub (Lampung) dulu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Klarifikasi LHKPN dilakukan apabila ada kejanggalan dalam data yang disampaikan para penyelenggara negara. Dalam proses klarifikasi, mereka diminta membawa bukti-bukti yang dapat menjelaskan asal usul kepemilikan harta yang dilaporkan.

Meski demikian, Pahala belum mengungkap alasan pemanggilan Chusnunia dan kejanggalan apa yang ditemukan dalam LHKPN miliknya.

Berdasarkan LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, Chusnunia mencatatkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,88 miliar. Aset tersebut tersebar di beberapa lokasi, antara lain Lampung Selatan, Bandar Lampung, Depok, dan Jakarta Selatan.

Kemudian, Chusnunia memiliki dua unit mobil senilai Rp425 juta. Masing-masing adalah mobil Honda Accord Sedan 2010 dan Toyota Alphard Minibus 2014.

Chusnunia juga memiliki harta yang tercatat sebagai kas dan setara kas senilai Rp6,35 miliar. Ia tidak tercatat memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun utang. Sehingga, total kekayaan Chusnunia yakni Rp13,6 miliar.

Belakangan, kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menjadi sorotan publik usai viralnya kondisi jalanan berlubang di sana. Akibatnya, gaya hidup dan data LHKPN sejumlah pejabat ramai-ramai diperiksa masyarakat.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid