sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK pastikan alamat surat pemanggilan untuk Aher benar

KPK dalam memanggil seseorang menggunakan data kependudukan yang sesuai dan sah.

Soraya Novika
Soraya Novika Selasa, 08 Jan 2019 20:17 WIB
KPK pastikan alamat surat pemanggilan untuk Aher benar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan alamat yang tertera pada surat pemanggilan untuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, benar. Pasalnya, dalam surat panggilan untuk tersangka atau pun saksi KPK selalu menyesuaikan dengan data kependudukan.

“Surat sudah dikirimkan secara patut dengan memenuhi dan disesuaikan dengan data-data kependudukan atau data-data formil lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/1).

Menurut Febri, alasan Aher tak datang memenuhi panggilan KPK karena tak pernah menerima surat panggilan hanya alasan yang terkesan mengada-ada. Namun begitu, Febri menghargai sikap Aher yang berjanji akan datang memenuhi panggilan KPK pada Rabu (9/1).

"Yang terpenting, saudara Aher yang direncanakan diperiksa sebagai saksi tadi sudah menghubungi KPK melalui call center KPK 198. Dan kemudian kami hubungkan langsung dengan penyidik itu lebih baik daripada perdebatan yang terjadi tanpa ujung,” ujarnya.

Sebelumnya, lewat pesan tertulis Febri mengatakan Aher telah berjanji akan memenuhi panggilan KPK  pada Rabu (9/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditanya lebih lanjut soal pemberlakuan sanksi atas kemungkinan Aher mengingkari janjinya untuk hadir, Febri memilih bungkam.

"Kita tunggu saja besok," ujarnya.

Seperti diketahui, Aher bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hanasah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang terletak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kewajiban hukum Aher memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan olehnya.

Sponsored

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya 9 tersangka yang terdiri atas unsur pejabat PNS di Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta. Mereka adalah Bupati non-aktif Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Sedangkan dari pihak swasta ada Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Keempat tersangka dari unsur swasta tersebut saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya yang diduga menerima hadiah atau janji suap dari pengusaha untuk memuluskan proses pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta seluas 774 hektare dengan total komitmen fee fase pertama proyek senilai Rp13 miliar melalui sejumlah kantor dinas. Namun, baru Rp7 miliar uang suap yang telah dinerikan kepada Bupati Bekasi dan kroni-kroninya. 

Berita Lainnya
×
tekid