sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 12 saksi telusuri uang suap ke Suryadman Gidot

Pemeriksaan 12 saksi dilakukan oleh penyidik KPK di Polresta Pontianak sejak Senin (21/10) hingga Selasa (22/10).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 22 Okt 2019 21:46 WIB
KPK periksa 12 saksi telusuri uang suap ke Suryadman Gidot

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana suap yang diterima oleh Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot. Gidot diketahui terjerat perkara suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penelusuran aliran dana itu dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri atas berbagai unsur. Dia menyebut, pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik KPK di Polresta Pontianak sejak Senin (21/10) hingga Selasa (22/10).

“Agenda pemeriksaan para saksi untuk mengonfirmasi fakta terkait dugaan suap yang diterima Bupati Kabupaten Bengkayang dari beberapa pihak seperti beberapa kepala dinas dan PNS di Kabupaten Bengkayang, serta pihak swasta terkait perkara," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Terkait saksi swasta, kata Febri, penyidik turut mendalami pemberian uang suap kepada politikus Partai Demokrat itu melalui anak buahnya Aleksius selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. “Penyidik mendalami ihwal pengetahuan saksi pihak swasta terkait dugaan pemberian-pemberian dana yang diberikan kepada bupati melalui Kadis PUPR," ucap dia.

Febri mengungkapkan, proses penelusuran aliran dana suap dari pemeriksaan saksi akan terus dilakukan penyidik KPK. Karena itu, pemeriksaan terhadap para saksi akan berlanjut pada Rabu (23/10). “Pemeriksaan akan dilanjutkan hingga besok," tutur Febri.

Dalam kasus ini diketahui KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius turut ditetapkan tersangka oleh lenbaga antirasuah pada Rabu (4/9).

Tak hanya itu, lima orang lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Mereka disinyalir menjadi pihak pemberi suap untuk Suryadman.

Gidot diduga kuat telah melakukan praktik lancung seperti meminta uang kepada kedua anak buahnya yakni Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang pada Jumat (30/8).

Sponsored

Hal itu didasari lantaran Gidot pernah memberikan penunjukan anggaran langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Atas permintaan itu, Aleksius langsung menghubungi beberapa pihak rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung pada Minggu (1/9). Beberapa rekanan setuju dengan syarat yang diberikan Aleksius yakni dapat memenuhi syarat setoran awal. Uang setoran awal itu digunakan untuk menuhi permintaan Suryadman.

Diduga, satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20 hingga Rp25 juta, atau sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan proyek langsung yakni sebesar Rp 200 juta. Dia pun menerima setoran tunai daei sejumlah rekanan pada Senin (2/9).

Setidaknya terdapat lima rekanan yang telah menyetorkan uang secara tunai kepada Aleksius. Di antaranya Bun Si Fat sebesar Rp120 juta; Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp160 juta; serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp60 juta. Jika di total uang yang diterima Aleksius sebesar Rp340 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid