sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 2 pejabat Kemendag usut kasus impor bawang putih

Kedua pejabat Kemendag itu akan diperiksa untuk tersangka I Nyoman Dhamantra.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 18 Sep 2019 12:08 WIB
KPK periksa 2 pejabat Kemendag usut kasus impor bawang putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan suap impor bawang putih 2019. Keduanya, yakni Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ani Mulyati dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY (I Nyoman Dharmantra)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (18/9).

Dalam mengusut perkara ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oka Nurwan pada Selasa (17/9). Namun, dia mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Meski demikian, setidaknya KPK telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi di enam kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Solo, hingga Denpasar untuk mengusut perkara itu.

Dalam perkaranya, Anggota DPR RI Komisi VI fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, diduga telah dijanjikan fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo, Chandry Suanda alias Afung guna mengurus proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

KPK menduga, uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi. Dalam proses pembahasannya, muncul angka fee untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, Afung tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut secara tunai lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Afung meminjam uang Zulfikar.

Zulfikar kemudian meminjamkan uang kepada Afung dengan syarat ada bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih yakni sebesar Rp50.

Sponsored

Zulfikar pun merealisasikan pinjaman tersebut dengan nilai sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Selanjutnya, Doddy mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman Dhamantra.

KPK menduga, uang itu digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementerian Perdagangan. Setidaknya, uang untuk mengurus izin tersebut sebesar Rp2 miliar. Disinyalir uang itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, sisanya sebesar Rp100 juta akan digunakan Doddy untuk mengurus administrasi perizinan.

Atas perbuatannya, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid