sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 2 saksi dalami suap DAK pendidikan Kabupaten Cianjur

Pemeriksaan2 saksi sebagai lanjutan KPK dalam menelusuri kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 02 Jan 2019 11:09 WIB
KPK periksa 2 saksi dalami suap DAK pendidikan Kabupaten Cianjur

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Subandi dan kakak ipar tersangka Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethady terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus Dana Pendidikan (DAK) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan kepada Cecep Subandy dan Tubagus Cepy Sethady untuk tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (2/1).

Pemeriksaan kepada kedua saksi tersebut, kata Febri, sebagai lanjutan KPK dalam menelusuri peran Irvan Rivano Muchtar terait kasus suap DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK kali pertama menetapkan tersangka pada 13 Desember 2018. Saat itu, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan meringkus 4 orang sekaligus. Mereka terdiri atas Irvan Rivano Mochtar, Cecep Subandi, Tubagus Cepy Sethady, dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.

Dalam kasus tersebut, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5% dari total anggaran Rp46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan, pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui diperuntukkan bagi sekitar 140 SMP di Cianjur. Diduga, alokasi fee terhadap Bupati Cianjur adalah 7% dari alokasi DAK tersebut.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid