close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 04 Oktober 2019 14:00

KPK periksa anggota BPK Rizal Djalil

Tersangka kasus suap proyek SPAM itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminta Prasetyo.
swipe

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Rizal Djalil diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, nama  dia tak tertera dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Rizal kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah panggilan pemeriksaan pada 30 September lalu tak ia penuhi. Saat itu, Rizal beralasan sakit sehingga tak datang ke Gedung KPK. 

Rizal merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun pada pemeriksaan ini, dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminta Prasetyo (LJP).

"Rizal Djalil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).

KPK menduga ada aliran dana yang mengalir ke salah satu anak Rizal, Dipo Nirhadi Ilham. Dugaan ini muncul dari hasil pemeriksaan pada Kamis (3/10).

Adapun Rizal, diduga telah menerima uang dari Leonardo senilai 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal, lantaran telah membantu PT MD untuk mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.

Leonardo memberikan uang tersebut melalui salah satu pihak keluarga Rizal dengan jumlah 100.000 dolar Singapura, dalam pecahan 1.000. Pemberian tersebut dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Diduga, pihak keluarga Rizal yang menerima uang tersebut ialah Dipo Nurhadi Ilham.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau b, atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan