sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa bos PT Erakomp Infonusa dalami kasus KTP-El

KPK sebelumnya telah memeriksa dua anak Setnov yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo pada Rabu (28/8) dan Kamis (29/8).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Sep 2019 12:03 WIB
KPK periksa bos PT Erakomp Infonusa dalami kasus KTP-El

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Erakomp Infonusa, Ferry Tan terkait kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektroknik (KTP-El).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis, (5/9).

Selain Ferry, tim penyidik KPK juga akan memanggil Direktur Utama PT Gunsa Valas Utama, Yustina Setiawati Tjhe. Dia akan diminta kesaksiannya untuk tersangka Paulus Tannos. Namun begitu, belum diketahui akan fokus ke arah mana keterangan yang akan digali tim penyidik dari dua direksi tersebut.

Dalam mengusut perkara itu, KPK sebelumnya telah memeriksa dua anak Setnov yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo pada Rabu (28/8) dan Kamis (29/8). Keduanya juga diperiksa untuk tersangka bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Pada perkara itu, Paulus Tannos diduga telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya guna membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dalam mengupayakan hal tersebut, Tannos diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka. 

Dalam beberapa pertemuan tersebut, keempatnya menyepakati fee sebesar 5%. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, bos PT. Sandipala Arthaputra diduga memperkaya diri sebesar Rp145,85 Miliar terkait proyek KTP-E ini.

Kendati demikian, Tannos ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK pada Selasa (13/8). Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid