sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Dirut PT Angkasa Pura II soal korupsi pengadaan BHS

Dirut PT AP II pernah menginstruksikan Dirut PT Inti terkait korupsi pengadaan BHS.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 26 Nov 2019 10:45 WIB
KPK periksa Dirut PT Angkasa Pura II soal korupsi pengadaan BHS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II, Muhammad Awaluddin. Pemeriksaan Awaluddin terkait kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Awaluddin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan bekas Direktur Utama PT Inti, Darman Mappangara, yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11).

Sebelumnya, Darman pernah menyebut Awaluddin turut mengarahkannya bertemu bekas Direktur Keuangan PT AP II, Andra Yastrialsyah Agussalam. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar pada Kamis (14/11).

Selaim Awaluddin, penyidik juga memanggil tiga orang lainnya, yakni Direktur PT APP Wisnu Raharjo, VP of Finance Human Capital and General Affair PT APP Roby Jamal, dan Executive General Manager Airport Maintenance PT AP II Marzuki Battung. Ketiganya juga akan diperilsa sebagai saksi untuk tersangka Darman.

Darman Mappangara merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, lebih dulu KPK menetapkan tersangka pada dua orang, yakni Andra Yastrialsyah Agussalam dan orang kepercayaan Darman, Taswin Nur.

KPK menduga Darman telah menginstruksikan Taswin Nur untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Andra guna merealisasikan pengerjaan proyek BHS. Adapun uang yang diberikan kepada Andra sebesar Rp1 miliar.

Penyerahan uang itu dilakukan Taswin kepada sopir Andra. Uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan 96.700 dolar Singapura yang terdiri atas 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.

Sponsored

Uang tersebut merupakan imbalan untuk Andra atas perbantuannya mengarahkan PT APP untuk menunjuk PT Inti agar dapat mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan pagu anggaran mencapai Rp86 miliar.

Selain itu, Andra juga diduga telah membantu mengarahkan negosiasi guna meningkatkan uang muka proyek tersebut yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan uang muka itu diduga sebagai modal PT Inti untuk menggarap proyek tersebut. Sebab, saat itu perusahaan pelat merah itu mengalami kendala cashflow.

Atas perbuatannya, Darman diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid