sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa anggota DPRD Jabar dari Golkar soal korupsi di Indramayu

KPK juga memanggil dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 28 Nov 2019 10:53 WIB
KPK periksa anggota DPRD Jabar dari Golkar soal korupsi di Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Partai Golkar, Abdul Rozak Muslim, terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu, SP (Supendi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/11).

Selain Rozak, penyidik juga memanggil dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Malik Ibrahim dan Supardo. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Supendi.

Supendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (15/10). Dia diduga kuat telah menyelewengkan jabatannya sebagai Bupati Indramayu. Dia meminta uang sebesar Rp100 juta kepada Carsa AS, selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu sejak Mei 2019.

Tak hanya Supendi, ketiga anak buahnya yakni Omarsyah, Wempy Triyono, dan Ferry Mulyono diduga turut menerima sejumlah uang dari Carsa AS. Sejumlah pemberian itu diduga terkait dengan pemberian proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada perusahaan Carsa.

Setidaknya, terdapat tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai sekitar Rp15 miliar yang berasal dari APBD murni. Ketujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama. Selain itu, pada beberapa proyek lainnya meminjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Proyek jalan tersebut yakni pembangunan jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Jalan Sukra Wetan - Cilandak. 

Pemberian Carsa kepada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari commitment fee 5% sampai 7% dari nilai sejumlah proyek.

Sponsored

Dari pemberian itu, Supendi diduga menerima uang sebesar Rp200 juta yang dilakukan dalam dua kali pemberian. Rinciannya, senilai Rp100 juta pada Mei 2019 digunakan untuk tunjangan hari raya. Lalu sisanya, diberikan pada 14 Oktober 2019 yang digunakan untuk pembayaran dalang wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Sementara itu Omarsyah, diduga telah menerima uang senilai Rp350 juta dan satu unit sepeda. Uang dan barang tersebut diberikan secara bertahap. Rinciannya, dua kali pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan satu unit sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Wempy Triyono, diduga telah menerima uang sebesar Rp560 juta. Uang tersebut diberikan dalam lima kali pemberian sejak bulan Agustus hingga Oktober 2019.

KPK menduga, uang yang diterima Omarsyah dan Wempy Triyono digunakan untuk kepentingan Bupati Supendi mengurus pengamanan proyek dan kepentingan pribadi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pihak pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid