sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa dua saksi telusuri penyaluran dana BLBI

Masih ada dua saksi yang belum bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus BLBI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 02 Jul 2019 21:01 WIB
KPK periksa dua saksi telusuri penyaluran dana BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni pengacara pada AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar dan Direktur Berau Coal Tbk, Raden C Eko Santoso Budianto. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK mendalami keterangan kedua saksi terkait mekanisme penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan mekanisme pengembalian aset dalam penyidikan kasus korupsi BLBI.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset serta hal-hal lain yang terkait proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/7).

Febri mengungkapkan hanya dua saksi yang memenuhi panggilan KPK. Sementara senior Advisor Nura Kapital Mohammad Syahrial berdalih sedang berada di luar negeri. Kemudian bekas Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Dorodjatun Kuntjoro-Djakti beralasan sedang agenda yang tidak bisa ditinggalkan. 

“Kedua saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Saksi Syahrial dilakukan penjadwalan ulang minggu depan. Sementara, Prof Dorojatun Kuntjoro Jakti akan dijadwalkan pemeriksaan ulang Kamis minggu ini," ucap Febri.

Seperti diketahui, Dorodjatun adalah eks Ketua KKSK yang mengeluarkan keputusan KKSK pada 13 Februari 2004, dengan menetapkan utang petambak setinggi-tingginya Rp100 juta, dan porsi unstainable debt PT Dipasena Citra Darmadja (DCD), dan PT Wachyuni Mandira (WM) yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim tidak perlu dibayarkan.

Lebih lanjut, Febri menyatakan, telah meminta bantuan kepada Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan otoritas lain di Singapura untuk membantu menangani perkara ini. "Termasuk di antaranya kebutuhan pemanggilan dan kebutuhan-kebutuhan yang relevan dengan perkara ini. Jadi, KPK meminta bantuan CPIB," ucap dia.

Meski demikian, mantan aktivis ICW itu enggan merinci ihwal sejauh mana kerja sama tersebut. Pasalnya, hal itu masuk dalam pokok penyidikan. "Tetapi pemeriksaan saksi-saksi secara paralel juga terus kami lakukan baik kemarin atau hari ini. Dan nanti akan diinformasikan lagi siapa saja yang akan diperiksa," katanya.

Sponsored

KPK diketahui sedang gencar menangani perkara megakorupsi tersebut. Pekan lalu, KPK sudah memanggil konglomerat suami-istri yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Namun, keduanya mangkir dari panggilan tanpa ada alasan yang pasti.

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid