sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa empat saksi untuk Bupati Cianjur

KPK pertama kali menetapkan tersangka atas kasus suap ini, pada 13 Desember 2018

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 03 Jan 2019 10:48 WIB
KPK periksa empat saksi untuk Bupati Cianjur

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi sekaligus terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Adapun saksi yang akan diperiksa dalam perkara kali ini adalah Staf Sarana dan Prasarana Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Luthfi Hilari, Kasie Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Hendra Munadi, serta dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Budiman dan Dani Murjaman Al Habsi.

"Keempat saksi akan diperiksa untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1).

KPK pertama kali menetapkan tersangka atas kasus suap ini, pada 13 Desember 2018. Pada saat itu, penyidik KPK langsung meringkus empat tersangka sekaligus yang terdiri dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Subandi (CS) dan kakak ipar IRM Tubagus Cepy Sethady (TCS), dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin (ROS).

Sponsored

Dalam kasus tersebut, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur sebesar 14,5% dari total anggaran Rp 46,8 miliar.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid