sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Irvan Rivano terkait korupsi DAK

Selain Irvan, KPK juga akan memeriksa Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS).

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 09 Jan 2019 14:30 WIB
KPK periksa Irvan Rivano terkait korupsi DAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati non-aktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar kembali terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.

"Bupati Cianjur dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka TCS (Tubagus Cepy Sethadi, kakak ipar Irvan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id Rabu (9/1).

Selain Irvan, KPK juga akan memeriksa Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS) sebagai saksi untuk TCS.

Sebagaimana diketahui IRM,TCS, dan ROS sudah berstatus tersangka dan menjadi tahanan KPK sejak 13 Desember 2018 lalu. Satu nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Subandi (CS).

Selain kedua tersangka yang diperiksa, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya yaitu di antaranya Kepala Sekolah SMP PGRI Cugenang Susila Direja, Kepala Sekolah SMPN 5 Cikalongkulon H. Cecep Wahyu Wibisana, Kepala Sekolah SMPN 2 Cibeber Esih Hasanah, dan Kepala Sekolah SMP PGRI Ciranjang Enay Sunarya.

“Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM),” kata Febri.

Kasus ini bermula dari dugaan Bupati Irvan bersama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur sebesar 14,5% dari total anggaran Rp 46,8 miliar.

Keempatnya kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid