sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa mantan Menpora untuk tersangka Miftahul Ulum

Politikus PKB itu, akan dimintai keterangan untuk asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 15 Okt 2019 12:20 WIB
KPK periksa mantan Menpora untuk tersangka Miftahul Ulum

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.

Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Tak banyak kata yang dia lontarkan. Politikus PKB itu, hanya menyampaikan kondisi kesehatannya terkini.

"Sehat, alhamdulillah," ucap Imam, kepada awak media, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan Imam bukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Namun, politikus PKB itu akan dimintai keterangan untuk asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," terang Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Pada perkaranya, Imam diduga kuat telah menerima sejumlah aliran dana dari sejumlah kegiatan KONI. Adapun penerimaan uang yang telah teridentifikasi KPK ditaksir mencapai Rp26,5 miliar.

Setidaknya KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diperoleh Imam, yakni anggaran fasilitas bantuan dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018. Kemudian, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018, serta bantuan pemerintah kepada KONI guna melaksanakan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Uang itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam dua penerimaan pada rentang waktu yang berbeda oleh tersangka.

Sponsored

Adapun uang yang diterima Imam melalui Ulum yakni, sebesar Rp14,7 miliar pada medio 2014 hingga 2018. Kemudian, pada rentang waktu 2016 hingga 2018, Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 miliar. KPK menduga Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid