sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa saksi yang memperberat mantan presdir LPCK

Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses penerbitan surat IPPT. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 19 Des 2019 11:11 WIB
KPK periksa saksi yang memperberat mantan presdir LPCK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Edi Dwi Soesianto. Edi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka BTO (Bartholomeus Toto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/12).

Penyidik juga memanggil staf perizinan PT Lippo Cikarang, Satriyadi. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Toto.

Untuk diketahui, Edi pernah menyebut Toto memberikan uang senilai Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin guna mempermudah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta. Uang itu diberikan Toto saat Neneng menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Bahkan Edi pernah menyebut bos Lippo Group, James Riady terlibat dalam praktik suap Meikarta. Dalam persidangan terdakwa Billy Sindoro, pada Senin (11/1), Edi menerangkan, James turut mengatur pertemuan antara Neneng dengan dirinya.

Namun, sejumlah keterangan Edi mendapat serangan dalam bentuk pelaporan ke polisi oleh Toto. Tersangka Meikarta itu, merasa difitnah atas sejumlah keterangan Edi dalam persidangan.

Toto mengklaim, tak terlibat dalam praktik rasuah terkait kasus megaproyek tersebut. Bahkan, dia juga mengklaim, tak pernah mengurus proses perizinan proyek Meikarta.

Belakangan, KPK menerima permohonan perlindungan dari saksi kasus Meikarta. Permohonan perlindungan saksi itu diajukan lantaran merasa terancam atas pelaporan yang dilayangkan Toto ke pihak kepolisian. Namun, KPK enggan menyebutkan identitas pemohon perlindungan tersebut.

Sponsored

Dalam perkaranya, Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses penerbitan surat IPPT. 

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Atas perbuatannya, Toto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid