sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK peringatkan stafsus presiden dan wapres tak manfaatkan jabatan

Staf khusus baik presiden maupun wakil presiden diimbau tak korupsi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 28 Nov 2019 09:47 WIB
KPK peringatkan stafsus presiden dan wapres tak manfaatkan jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada para staf khusus atau stafsus Presiden Joko Widodo dan stafsus Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang telah diangkat untuk tidak korupsi menerima suap atau gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan staf khusus baik presiden maupun wakil presiden yang sebelumnya tidak pernah jadi pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau tidak memanfaatkan jabatannya. Karena itu, diingatkan kepada mereka untuk memperhatikan sejumlah pasal-pasal tertentu.

“Bagi staf khusus Presiden dan Wakil Presiden, ketika anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon I, eselon II, atau eselon III sepanjang memenuhi ketentuan misalnya menerima gaji dari keuangan negara maka ada sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).

Ia mencontohkan pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif. Misalnya, ketika ada pihak-pihak tertentu yang memberikan sesuatu karena pengaruh atau hubungan jabatan, maka itu tidak boleh diterima oleh stafsus. 

“Jadi, kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal," tuturnya.

Selain itu, Febri juga mengingatkan soal penerimaan gratifikasi. Misalnya, jika ada yang memberikan barang berupa gratifikasi secara tidak langsung atau dititipkan melalui pihak lain, maka penerimaan itu wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. 

Febri mengatakan, pelaporan gratifikasi itu bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke gedung KPK, melalui call center 198 atau melalui aplikasi di telepon genggam masing-masing.

“Jadi, ini perlu kami sampaikan agar tidak ada kekeliruan nanti karena mungkin ketika menjadi pihak swasta murni, tidak menjadi pejabat negara atau tidak menjadi pegawai negeri, tidak ada hambatan-hambatan dalam penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, tetapi ketika menjadi pegawai negeri ada batasan yang cukup tegas,” ujar Febri. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid