sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK resmi tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani

KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Sep 2019 09:06 WIB
KPK resmi tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, setelah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT pada Senin (2/9) malam. Diketahui, Ahmad Yani merupakan tersangka kasus dugaan dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Selain Ahmad Yani, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni, Kepala Bidang Pembangunan Jalan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar. Kemudian seorang dari pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang KPK.

“Ahmad Yani di rutan Polres Jakarta Pusat, ROF (Robi Okta Fahlevi) di rutan Polres Jakarta Timur, dan Elvin di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/9) dini hari.

Selain menahan ketiga tersangka, KPK juga mengamankan uang sebesar US$35.000. Diduga, uang itu merupakan komitmen fee sebesar 10% dari Robi, selaku pihak yang mengerjakan proyek pembangunan jalan di Sumatera Selatan.

Sponsored

Tak hanya itu, KPK juga telah mengidentifikasi dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan sebelumnya sebesar Rp13,4 miliar. Jika di total, aliran dana yang telah diterima oleh Bupati Muara Enim dalam proyek tersebut sebesar Rp13,49 miliar.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin Muhtar yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid