sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK resmi tetapkan Bupati Bekasi tersangka suap proyek Meikarta

Neneng diduga kuat menerima uang sebesar SGD 90.000 dan Rp 23 juta dari Konsultan Lippo Grup, Taryudi.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 15 Okt 2018 23:14 WIB
KPK resmi tetapkan Bupati Bekasi tersangka suap proyek Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta milik Lippo Grup. Neneng diduga kuat menerima uang sebesar SGD 90.000 dan Rp 23 juta dari Konsultan Lippo Grup, Taryudi yang juga ditetapkan KPK menjadi tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara. Sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Senin, (15/10).

Selain Neneng dan Taryudi, KPK pun menetapkan 4 tersangka lain dari pihak penyelenggara Negara. Merek antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. 

Sedangkan dari pihak pihak swasta, ada Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini.
Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang SGD 90.000 (dollar Singapura), uang pecahan Rp. 100 ribu berjumlah total Rp. 513 juta, dua unit mobil; Toyota Avanza dan Toyota Innova.

Sponsored

Atas perbuatannya, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi sebagai penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid