close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan pengacara di Balikpapan. / Antara Foto
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan pengacara di Balikpapan. / Antara Foto
Nasional
Sabtu, 04 Mei 2019 01:59

KPK ringkus hakim dan pengacara di Balikpapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan pengacara di Balikpapan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan pengacara di Balikpapan.

Hakim M. Kayat, dua pengacara, seorang panitera, dan seorang sipil di Balikpapan disergap KPK dalam OTT, Jumat (3/5), sekaligus menyita uang sebesar Rp100 juta.

“Semua dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/5).

Disebutkan selain hakim Kayat, pengacara Jhonson S. dan Rosa, pihak swasta adalah Sudarman, dan panitera berinisial FH.

Pada hari Sabtu (4/5) semua akan dibawa ke Jakarta untuk ditahan di Rutan KPK.

Diduga Hakim Kayat menerima uang untuk membebaskan terdakwa kasus penipuan dokumen tanah. Para pihak yang lain berperan memuluskan upaya tersebut.

Febri Diansyah mengatakan bahwa ada waktu 1 x 24 jam bagi KPK untuk menentukan siapa tersangka dalam OTT itu.

Kepala Bagian Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana membenarkan ada kejadian OTT tersebut. Namun, dia menolak memberi keterangan lebih jauh. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan