sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK seleksi 6 calon pengganti Jaksa Yadyn dan Sugeng

Keenam jaksa tersebut telah mengikuti proses seleksi tahap akhir di KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 03 Feb 2020 15:21 WIB
KPK seleksi 6 calon pengganti Jaksa Yadyn dan Sugeng

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan proses seleksi untuk jabatan jaksa penuntut umum atau JPU, yang ditinggalkan oleh Yadyn Palebangan dan Sugeng.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, ada enam calon JPU yang tengah mengikuti rangkaian proses seleksi. Mereka telah mengikuti rangkaian seleksi tahap akhir yang digelar pekan lalu.

"Ada enam orang JPU. Kamis dan Jumat lalu sudah proses seleksi tahap akhir, yaitu tes kesehatan dan wawancara," kata Fikri saat dikonfirmasi reporter Alinea.id melalui pesan singkat, Senin (3/2).

Namun, dia enggan mengungkap identitas keenam jaksa tersebut. DIa hanya menyebut bahwa peserta yang lolos akan ditempatkan pada Direktorat Penuntutan KPK.

"Rencana sebagai JPU yang akan memperkuat tugas-tugas di Direktorat Penuntutan KPK," kata Fikri.

Dari dokumen panggilan tes kesehatan dan wawancara yang didapat jurnalis Alinea.id, keenam jaksa itu ialah Andry Lesmana selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Kuningan, dan Eko Wahyu Prayotno selaku Kaepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk.

Kemudian, Januar Dwi Nugroho selaku anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi atau Satgassus P3TPK, Tonny Frenky Pangaribuan selaku jaksa fungsional, Surya Dharma Tanjung selaku jaksa fungsional pidana khusus Kejati Riau, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pagar Alam.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jendral KPK Cahya H. Harefa pada 28 Januari 2020.

Sponsored

Jaksa terpilih akan mengisi posisi Yadyn Palebangan dan Sugeng yang telah dikembalikan KPK ke institusi asalnya. Berdasarkan informasi yang beredar, para pegawai yang dikembalikan ke instasi asal itu pernah menangani sejumlah kasus krusial di KPK.Yadyn, diketahui pernah menangani kasus suap penetapan anggota DPR RI yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah kader PDIP. Sedangkan Sugeng, merupakan ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, semasa menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Berita Lainnya
×
tekid