close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka korupsi Lukas Enembe, di RSPAD. Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Tersangka korupsi Lukas Enembe, di RSPAD. Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Jumat, 28 April 2023 14:22

KPK sita 7 aset Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar

Ketujuh aset Lukas Enembe yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bogor, Jakarta, dan Jayapura.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga terkait dan milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Nilai sejumlah aset yang disita ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyitaan dilakukan seiring proses pengumpulan alat bukti. Terdapat tujuh aset bernilai ekonomis yang disita penyidik.

"KPK kembali sita aset tersangka LE senilai Rp60,3 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4).

Ketujuh aset Lukas Enembe yang disita penyidik antara lain berupa sebidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bogor, Jakarta, dan Jayapura. Aset-aset tersebut meliputi tanah dan hotel di atasnya yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Papua. 

Berikutnya, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Penyidik juga menyita tanah seluas 682 meter persediaan beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Papua.

Lalu, aset lainnya yang disita adalah tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan diatasnya di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.

Untuk aset di wilayah Jakarta dan Bogor, penyidik menyita satu unit apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan. Kemudian, ada rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penyidik juga menyita tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. 

"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," tutur Ali. 

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Pemprov Papua. Kini, masa tahanan Lukas diperpanjang selama 30 hari ke depan hingga 12 Mei 2023.

Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan