sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita uang Rp5,6 miliar terkait kasus suap proyek jalur KA

Uang berupa pecahan mata uang asing dan rupiah senilai Rp5,6 miliar ditemukan dari hasil geledah empat lokasi di Jakarta.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 17 Apr 2023 13:00 WIB
KPK sita uang Rp5,6 miliar terkait kasus suap proyek jalur KA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp5,6 miliar dari upaya penggeledahan yang dilakukan pada 13-14 April 2023. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan uang yang ditemukan penyidik dalam upaya geledah itu terdiri dari pecahan mata uang asing dan rupiah.

"Diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000, atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/4).

Ada empat lokasi di wilayah Jakarta yang digeledah tim penyidik terkait perkara tersebut. Lokasi penggeledahan yakni kantor Kementerian Perhubungan, kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, serta kantor pihak swasta yang menjadi rekanan. Penyidik juga menggeledah kediaman para tersangka.

"Juga ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian," ujar Ali.

Ali menyebut, uang serta dokumen yang diamankan dan disita dari penggeledahan itu bakal dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," tutur Ali.

KPK menetapkan 10 orang tersangka dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA Kemenhub. Empat di antaranya merupakan pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Sponsored

Sementara itu, enam tersangka lainnya merupakan penerima. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Ada empat proyek yang diduga dimainkan, antara lain proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Nilai suap dari proyek perkeretaapian yang diduga diterima para tersangka mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid