sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan Refly Ruddy Tengkere dan Andi Tejo Sukmono

Refly Ruddy Tengkere dan Andi Tejo Sukmono menerima suap dari orang yang sama, yakni Hartoyo, selaku Direktur PT Harlis Tata Tahta.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 17 Okt 2019 09:10 WIB
KPK tahan Refly Ruddy Tengkere dan Andi Tejo Sukmono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere. Refly tak sendiri. Ia ditahan bersama dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Adapun kedua tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.

“Mereka ditahan selama 20 hari pertama,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/10).

Refly Ruddy Tengkere ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian Andi di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan Hartoyo di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam konstruksi perkara disebut Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

"Nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo. 

Ia menyatakan PT Harlis Tata Tahta  milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut. Namun dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga punya kesepakatan untuk memberikan uang suap kepada Refly Ruddy dan Andi Tejo Sukmono. Adapun uang suap yang diduga telah disepakati sebesar 6,5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.

“Uang suap tersebut diduga diterima Refly dan Andi Tejo melalui setoran uang setiap bulan dari Hartoyo baik secara tunai maupun transfer," kata Agus.

Sponsored

Refly diduga menerima uang tunai dari Hartoyo sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-Rp300 juta. Dengan demikian, total uang suap yang diterima Refly mencapai Rp2,1 miliar. 

“Sementara Andi Tejo menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama yang inisialnya BSA. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi Tejo menerima setoran uang dari Hartoyo," tuturnya.

Andi juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya untuk sms banking. Rekening itu dibuka pada 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada 28 Agustus 2019.

Uang suap itu diterima Andi sebelum PT Harlis Tata Tahta diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan yakni pada 14 September 2019. Selanjutnya, PT Harlis Tata Tahta menandatangani kontrak pada 26 September 2019.

“Rekening tersebut menerima transfer uang dari Hartoyo dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp630 juta. Selain itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari Hartoyo sebesar total Rp3,25 miliar,” ungkap Agus.

Uang yang diterima oleh Andi dari Hartoyo tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian ‘gaji’ sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Harlis Tata Tahta. Gaji tersebut diberikan kepada Andi sebesar Rp250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT Harlis. 

“Setiap pengeluaran PT Harlis untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh Staf Keuangan PT Harlis berinisial ROS dalam laporan perusahaan,” ujar Agus. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid