sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung soal kasus dugaan gratifikasi

Wakil Ketua DPRD Tulungagung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 12 Agst 2022 18:27 WIB
KPK tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung soal kasus dugaan gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, tersangka yang ditahan yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto. Untuk kebutuhan proses penyidikan, Agus ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (12/8).

Selain Agus, ada dua pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Adib Makarim bersamaan dengan penetapan tiga tersangka pada Rabu (3/8). Saat itu, Agus dan Imam diketahui tidak hadir dan diminta oleh tim penyidik untuk bersikap kooperatif.

Karyoto memaparkan, Adib, Agus dan Imam menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014 sampai 2019.

Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan Adib, Agus, dan Imam melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Rapat tersebut berbuah kebuntuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Akibatnya, Supriyono bersama Adib, Agus, dan Imam kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Pada pertemuan tersebut diduga mereka berempat berinisiatif untuk meminta sejumlah uang.

Sponsored

“Agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah ‘uang ketok palu’,” ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).

Karyoto menyebut, uang yang diminta Supriyono, Adib, Agus dan Imam tersebut diduga senilai Rp1 miliar. Permintaan itu disetujui oleh perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung.

“Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari 2014 sampai 2018,” ucap Karyoto.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Bahkan, penyidik menduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam sebagai perwakilan Supriyono, Adib dan Agus.

Permintaanya, untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Seperti pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

“Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta,” tandas Karyoto.

Atas perbuatannya, para disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid