KPK telusuri aliran dana proyek jalan di Bengkalis dari tiga eks DPRD
Ketiganya ialah Mira Roza dari fraksi PKS, Dani Purba dari fraksi Partai Patriot, dan Damrizal dari fraksi PAN.

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, melalui pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Ketiganya ialah Mira Roza dari fraksi PKS, Dani Purba dari fraksi Partai Patriot, dan Damrizal dari fraksi PAN.
"Kami klarifikasi pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dalam proses pengesahan anggaran proyek jalan di Bengkalis," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Penelusuran uang suap proyek tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh penyidik KPK. Pada Rabu (9/10), lima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis juga telah dimintai keterangan terkait aliran dana pengesahan proyek tersebut.
Kelima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut adalah Muhammad Nasir, Kurnianto, Syafro Maizal, Ali, dan Arwan Mahidin Rani. Mereka dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Amril Mukminin.
Amril Mukminin merupakan Bupati Bengkalis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Amril diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT CGA, yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis dalam pembangunan proyek tersebut.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears, pada tahun 2017 hingga 2019. Uang itu diterima Amril saat dirinya belum menjadi bupati.
Setelah Amril terpilih menjadi bupati, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril, agar kontrak dapat segera ditandatangani.
Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019.
Setidaknya, total penerimaan uang Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima baik sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
DPD RI saat ini: Tak bertaji, tak diminati
Selasa, 28 Mar 2023 17:30 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB