sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terima penyerahan diri tersangka dugaan korupsi di Basarnas

Ia memastikan, Mulsunadi akan menerima haknya sebagai tersangka sesuai ketentuan sebagaimana tersangka lainnya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 31 Jul 2023 17:03 WIB
KPK terima penyerahan diri tersangka dugaan korupsi di Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan diri Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Mulsunadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas terkait suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021 sampai 2023. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedatangan sang tersangka langsung didampingi oleh pengacaranya Juniver Girsang.

“Betul,  informasi yang kami terima, hari ini Senin (31/7), satu tersangka pihak swasta atas nama MG (Mulsunadi Gunawan) dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi Pengacara Juniver Girsang,” katanya kepada wartawan, Senin (31/7).

Ali menyebut, Mulsunadi akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Ia memastikan, Mulsunadi akan menerima haknya sebagai tersangka sesuai ketentuan sebagaimana tersangka lainnya.

“Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Mulsunadi masih berkeliaran dan belum diketahui keberadaannya. Maka penyidik meminta Mulsunadi untuk menyerahkan diri.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” ujar Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (26/7).

Mulsunadi merupakan satu dari tiga tersangka pemberi suap kepada pejabat Basarnas yang ditetapkan oleh KPK. Dua tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Marilya dan Roni merupakan pihak tersangka yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (25/7). 

Sponsored

Kepada Mulsunadi, Marilya dan Roni sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid