sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terus gali keterangan soal korupsi Jasindo

KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 27 Agst 2018 12:50 WIB
KPK terus gali keterangan soal korupsi Jasindo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang karyawan Asando Karya (Administrasi Outsource di Jasindo) Suntoro, pegawai Jasindo Duhita Mahardhani, dan unsur swasta Reynaldy Arvian James. Mereka akan diperiksa bagi tersangka mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono.

"Pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan untuk mendalami kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/8).

Pembayaran komisi kegiatan fiktif agen asuransi Jasindo, dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014, telah merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar.

KPK terus mendalami kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif ini. Sejak Maret 2017, KPK telah memeriksa 30 orang dari berbagai unsur. Minggu lalu, KPK menggali aliran dana dan pengetahuan saksi terkait dengan fee agen. Selain itu, KPK juga mengindikasikan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dan menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono sebagai tersangka. "BTJ (Budi Tjahjono) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri Diansyah, Senin (16/7) lalu.

Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen terkait dua pengadaan asuransi tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang dilakukan BP Migas. 

"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP adalah Rp8,4 miliar dan US$767.000 yang diduga merupakan pembayaran kepada agen," kata Febri.

Total nilai kerugian tersebut berdasarkan kurs dollar ke rupiah saat ini, menjadi Rp19,3 miliar. Dugaan korupsi tersebut berasal dari dua proses pengadaan proyek pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Sponsored

Akibat perbuatan tersebut, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid