sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Teringat John Kei, KPK wacanakan koruptor dikurung di Nusakambangan

KPK heran dengan kelakuan narapidana korupsi yang tengah menjalani proses hukum, namun tetap bisa mendapatkan fasilitas tertentu

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 30 Apr 2019 18:54 WIB
Teringat John Kei, KPK wacanakan koruptor dikurung di Nusakambangan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan dirinya pernah berdiskusi dengan John Kei saat berkunjung ke Lapas Nusakambangan. Dari pertemuan itu, Agus mendapat cerita jika narapidana yang dikurung di Lapas Nusakambangan bisa jera karena tak mendapat akses untuk komunikasi. 

Hal inilah yang kemudian hendak diadopsi oleh lembaga antirasuah itu dalam memenjarakan terpidana yang terjerat kasus korupsi. Wacana memindahkan terpidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan ini diusulkan menanggapi adanya narapidana yang masih terus berulah, meski telah dipenjara di Lapas Sukamiskin. 

Terakhir, terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Setya Novanto, yang kembali berulah. Mantan Ketua DPR RI itu tertangkap kamera tengah berada di sebuah rumah makan Padang di Jakarta pada Senin, (29/4).

Agus mengaku heran dengan kelakuan narapidana korupsi yang tengah menjalani proses hukum, namun tetap bisa mendapatkan fasilitas tertentu. Mereka, kata Agus, bukan hanya mampu menyuap petugas lapas, melainkan pula dapat menyuruh narapidana lainnya dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.

"Terkait narapidana koruptor, saya memandang penjeraan yang dilakukan saat ini kurang efektif," tutur Agus. 

Agus menjelaskan, upaya pihaknya untuk memindahkan narapidana korupsi, pada intinya agar mereka yang sudah menggarong uang negara mau mengembalikannya. “Fokusnya harus mengambil kembali kerugian negara. Hal demikian bisa terjadi jikalau narapidana jera," ujar Agus. 

Lebih lanjut, Agus mengatakan, sebelum merealisasikan wacananya ini, KPK terlebih dahulu akan berkoordinasi lebih jauh dengan instansi-instansi terkait. Tujuannya, untuk menetapkan batasan kriteria narapidana korupsi yang akan dijebloskan ke Lapas Nusakambangan. 

Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, menyayangkan kenyataannya saat ini tidak ada parameter dalam efek jera. Namun demikian, ia mengingatkan proses pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan tetap harus memuat aspek kemanusiaan. 

Sponsored

“Sudah seharusnya pelaku kejahatan berakhir dijebloskan di lapas. Kita percaya efek jera itu ada. Artinya, pemidanaan tetap harus ada," kata Ganjar.

“Fungsi lapas adalah sebagai tempat pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat.”

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid