sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU tunda pengumuman pemenang Pilwalkot Bekasi

Gugatan dilakukan akibat adanya dugaan pelanggaran dalam tata tertib pelaksanaan pilkada.

Mona Tobing
Mona Tobing Kamis, 12 Jul 2018 08:28 WIB
KPU tunda pengumuman pemenang Pilwalkot Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat menunda waktu pengumuman resmi pemenang Pilkada Bekasi 2018. Penundaan tersebut menyusul adanya gugatan dari kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi.

Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menjelaskan apabila merujuk pada jadwal tahapan, proses pengumuman pemenang Pilkada Bekasi 2018 seharusnya dilaksanakan pada tanggal 9-10 Juli 2018. Namun karena adanya gugatan oleh pasangan Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus, maka untuk sementara ditunda.

Gugatan dilakukan akibat adanya dugaan pelanggaran dalam tata tertib pelaksanaan pilkada. Maka, penetapan paslon terpilih Pilwalkot Bekasi 2018 untuk sementara ini masih menunggu proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. 

"Setidaknya, sampai pihak Kepaniteraan MK meregistrasi semua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke dalam buku register perkara konstitusi untuk perkara PHP," terang Nurul pada Kamis (12/7). 

Ia memperkirakan proses dari kepaniteraan MK ini akan selesai pada 23 Juli 2018. Setelah proses itu selesai, Kepaniteraan MK akan mengirim surat kepada KPU terkait hasil dari permohonan PHP bersamaan dengan sejumlah gugatan paslon di seluruh daerah.

Surat yang disampaikan MK itu akan menjadi dasar KPU selaku penyelenggara pilkada untuk menetapkan paslon terpilih. Dengan catatan, dalam surat itu tidak ada permohonan PHP dari paslon yang mengikuti pilkada di daerahnya. 

Nurul menambahkan, surat ketetapan hukum dari MK akan menjadi dasar KPU untuk menetapkan paslon terpilih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pengusulan pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah Terpilih. Jadi, tahapan penetapan paslon terpilih mengikuti jadwal MK. Dengan demikian, bila tidak ada gugatan selambat-lambatnya tiga hari setelahnya bisa menetapkan paslon terpilih. 
 

Sumber: Antara

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid