sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi polisi temukan formulir C1 diduga palsu

Penemuan formulir C1 diduga palsu berawal dari penggerebekan terduga teroris di Bekasi oleh aparat Densus 88.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 07 Mei 2019 15:50 WIB
Kronologi polisi temukan formulir C1 diduga palsu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihak kepolisian menemukan formulir C1 yang diduga palsu di dalam mobil Daihatsu Sigra berawal dari keraguan sopir. Sopir mobil taksi online itu tampak ragu-ragu ketika hendak melewati razia polisi.

Argo menjelaskan, polisi menjaring mobil pengangkut formulir C1 diduga palsu asal Boyolali itu tak sengaja. Awalnya, Densus 88 menangkap sekelompok terduga teroris dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) jaringan Lampung. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang. Beberapa anggota sisanya dilaporkan melarikan diri.

Untuk mengejar anggota terduga teroris yang kabur, salah satu caranya menggelar razia kendaraan bermotor, termasuk di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Razia dilakukan berbekal identitas yang dikantongi polisi. 

Dari rangkaian razia itu, petugas Korlantas Polri mendapati sebuah mobil Daihatsu Sigra. Saat hendak melintasi razia petugas, kata Argo, raut wajah pengemudi mobil itu tampak ragu-ragu. Polisi kemudian memberhentikan mobil tersebut.

Ketika berhenti, sang sopir yang ditanyai ihwal lokasi tujuan justru terlihat bingung. Kepada polisi, sopir mengaku tidak tahu alamat tujuan. Ini membuat polisi kian curiga dan merasa perlu menggeledah barang bawaan di dalam mobil.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata dia tidak tahu mau menuju ke alamat mana, dia masih bingung juga dan dia bawa barang dalam mobil yang tertumpuk dan kita cek," kata Argo.

Saat diperiksa, Argo melanjutkan, ternyata di mobil terdapat dua kardus berisi formulir C1 diduga palsu yang berasal dari Kabupaten Boyolali. Di luar bungkusan kardus tertempel kertas bertuliskan ‘Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan'. 

Kemudian pada bungkusan kardus yang kedua juga tertempel kertas bertuliskan nama dan alamat, yakni  "Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat".

Sponsored

“Selain ragu-ragu, sopir tersebut juga melakukan pelanggaran. Setelah diberhentikan dan diperiksa isi mobil, sopir sempat kita bawa ke Polsek Menteng. Kemudian dibawa ke Bawaslu,” ucap Argo.

Argo menjelaskan, saat ini polisi tengah menunggu tindaklanjut Bawaslu: apakah perlu diusut atau tidak. Jika formulir C1 yang diangkut itu palsu, maka penindakannya melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terlebih dahulu. Dalam perkara pemilu penindakannya harus berdasarkan Undang-Undang Pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid