sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Daripada wisata, KSTJ usul timbunan sedimentasi jadi lokasi mangrove

Reklamasi Ancol 155 ha ditujukan untuk menambah wahana hiburan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 14 Jul 2020 21:21 WIB
Daripada wisata, KSTJ usul timbunan sedimentasi jadi lokasi <i>mangrove</i>

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyarankan daratan yang timbul imbas pengerukan sedimentasi sungai dan waduk di kawasan Ancol bukan untuk komersialisasi. Namun, menjadi lokasi penanaman mangrove dan perbaikan ekosistem mitigasi bencana.

"DKI Jakarta, terutama Jakarta Utara, terancam sebagai wilayah pesisir terancam tenggelam karena penurunan muka tanah dan kenaikan air laut," ucap perwakilan KSTJ dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Iwan, via keterangan tertulis kepada Alinea.id, Selasa (14/7).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan reklamasi seluas 155 hektare (ha) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJA). Tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Di sisi lain, pemprov telah melakukan pengerukan sungai dan waduk sejak 2009 melalui Program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP). Sedimentasi hasil kerukan ditimbun di Ancol dan diklaim membuat lahan timbul seluas 20 ha.

Sponsored

Pemprov dan PT PJA sebelumnya mengaku, seluas 3 ha akan dibangun Museum Internasional Sejarah Rasulullah saw. Sisanya akan dipakai untuk pengembangan wahana hiburan di kawasan Ancol.

Karenanya, KSTJ menganggap, "pelaksanaan reklamasi ini jelas Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan strategi mitigasi bencana pesisir."

Pun menuntut pemprov menghentikan pembangunan pulau palsu dan segera mencabut izinnya. "Juga meminta Anies untuk konsisten dengan janji politiknya dengan tidak melakukan reklamasi di Teluk Jakarta dengan dalih apa pun dan berkomitmen terhadap pemulihan lingkungan hidup," tutup Iwan.

Berita Lainnya
×
tekid