sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, BNN musnahkan barang bukti narkotika

Ini adalah kali pertama pemusnahan narkotika usai Heru Winarko dilantik sebagai Kepala BNN, menggantikan posisi Buwas.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Rabu, 07 Mar 2018 13:30 WIB
Lagi, BNN musnahkan barang bukti narkotika

Untuk ketiga kalinya tahun ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan cairan prekursor mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), serta kristal putih kecoklatan Heliotropin dari dua kasus yang berbeda.

"Sebanyak 15 kilogram sabu di Aceh yang dimusnahkan, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, petugas BNN melakukan penyelidikan yang mendalam di kawasan Aceh Utara," kata Kepala BNN, Irjen Pol Heru Winarko di Lapangan BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (7/3), dilansir dari Antara.

Peristiwa terjadi pada 30 Januari 2018, petugas berhasil mengamankan tersangka SA dan M di daerah Dusun Teuku Reuneng, Aceh Utara dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15.924,10 gram.

Petugas BNN menyisihkan 37,50 gram untuk keperluan laboratorium, 37,50 gram untuk Iptek dan 37,50 gram untuk diklat, sehingga jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 15.811,60 gram.

"Kasus kedua adalah pengungkapan produksi narkotika di Diskotik MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke No. 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 17 Desember 2017. Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan operasi gabungan oleh BNN pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta, Resmob Mabes Polri, Gegana Brimob Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam Jaya," kata Heru.

Dalam razia tersebut petugas melakukan tes urine kepada 170 pengunjung diskotek dan didapatkan sebanyak 128 orang pengunjung positif menggunakan narkotika.

Petugas gabungan juga menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Usai penggeledahan, petugas gabungan pun menemukan tiga ruangan yang sedang digunakan untuk memproduksi narkotika di lantai IV gedung diskotek tersebut.

Dari kasus ini, petugas mengamankan enam tersangka yaitu W, M, F, D , S dan FA. Dari tersangka, petugas menyita 64 botol plastik air mineral tidak berlabel masing-masing berukuran 330 mililiter yang berisi prekursor narkotika mengandung MDA, seberat 21.120 mililiter.

Petugas menyisihkan 12 mililiter untuk keperluan laboratorium, sehingga total cairan berisi MDA yang dimusnahkan adalah seberat 21.108 mililiter.

"Selain itu petugas juga menyita satu drum kardus bertuliskan Heliotropin berisi kristal seberat 10.000 gram. Setelah disisihkan 2,45 gram untuk kepentingan laboratorium, maka heliotropin yang dimusnahkan seberat 9.997,55 gram," kata Heru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Lebih subsider Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid