sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LBHM tolak eksekusi mati terpidana pembunuhan warga Suku Anak Dalam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin telah menyatakan kesiapannya mengeksekusi mati tiga terpidana kasus pembunuhan warga Suku Anak Dalam.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Jul 2020 09:20 WIB
LBHM tolak eksekusi mati terpidana pembunuhan warga Suku Anak Dalam

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendesak Kejaksaan Negeri Merangin untuk membatalkan proses eksekusi mati terhadap tiga terpidana kasus pembunuhan yakni, Syofian, Harun dan Sargawi.

"LBHM memprotes keras upaya Kejaksaan Negeri Merangin di Jambi yang akan mengupayakan eksekusi mati terhadap Syofian, Harun dan Sargawi," ujar Direktur LBHM M Afif Qoyim, dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin telah menyatakan kesiapannya mengeksekusi mati tiga terpidana kasus pembunuhan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi pada 2000.

Menurut Afif, upaya hukum biasa dan luar biasa masih dapat diupayakan guna memberikan efek jera kepada terpidana. Di samping itu, hukuman mati dinilai tidak efektif di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, sudah banyak nyawa melayang akibat virus yang berasal dari Wuhan itu.

"Banyaknya nyawa melayang akibat virus ini harusnya memacu Kejaksaan Negeri Merangin bersama Kejaksaan Agung mencegah tidak ada lagi nyawa terbuang sia-sia," tutur Afif.

Keputusan eksekusi mati di tengah pandemi, telah mengalihkan prioritas aparat penegak hukum dalam menindak pelaku. Menurutnya, eksekusi mati ditengah pandemi juga telah bertabrakan dengan prinsip perlindungan aparat penegak hukum.

Situasi pandemi membuat para terdakwa dan terpidana telah kesulitan mendapat pendampingan hukum. Di samping itu, penghuni rutan dinilai kelompok paling rentan terjangkit Covid-19 lantaran situasi yang kelebihan kapasitas.

"Kondisi-kondisi semacam ini seharusnya mendorong Kejaksaan Agung bersama Presiden untuk serius memperbaiki pemenuhan akses terhadap keadilan, bukannya malah mengambil langkah problematis untuk mengeksekusi mati orang," ujar dia.

Sponsored

LBHM juga mendesak Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kebijakan dan praktik hukuman mati di Indonesia. Mereka juga meminta pengalihan anggaran hukuman mati untuk penanagan Covid-19?

"Mengalihkan anggaran eksekusi mati untuk penanganan pandemik," tutup Afif.

Pada akhir 2000, tujuh warga SAD di Kabupaten Merangin dibantai oleh tiga pelaku yaitu, Syofian, Harun, dan Sargawi.

Selain dibunuh, seorang wanita juga diperkosa oleh kawanan ini. Mereka melakukan ini dikarenakan hendak mencuri di rumah korban, sebab pelaku mengetahui korban baru saja menjual kebun.

Berita Lainnya
×
tekid