Lebaran, KPK izinkan keluarga jenguk tahanan
"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung tanpa bergantian."

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan dibesuk anggota keluarga saat Idulfitri 1442 Hijriah. Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bisa dijenguk famili pada Kamis (13/5).
"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung tanpa bergantian," ujarnya secara tertulis, Selasa (11/5).
Jadwal kunjungan dibagi menjadi dua sesi, yakni jam 09.00-12.00 WIB dan 13.00 WIB-16.00 WIB. Keluarga yang hendak membesuk harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Selain menerapkan protokol kesehatan, tambah Ali, pengunjung harus menyertakan surat bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku.
"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil swab test-PCR, rapid antigen, maupun GeNose," ujarnya.
Di sisi lain, Rumah Tahanan (Rutan) KPK memfasilitasi tahanan yang beragama Islam untuk melaksanakan salat Id di Masjid At Taubah, Kompleks Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Semua tahanan akan beribadah di sana.
"Pelaksanaan salat Idulfitri bagi para tahanan dipusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00-07.00 WIB," ucapnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB