sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK bantah penyekapan orang tua Bharada E

LPSK menyatakan, orang tua Bharada E diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 25 Agst 2022 14:33 WIB
LPSK bantah penyekapan orang tua Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan orang tua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak disekap di Mako Brimob. Menurut LPSK, orang tua dari tersangka penembakanan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu berada di Mako Brimob untuk alasan keamanan.

"Enggak, gak disekap. Bukan disekap ya, sebenarnya diamankan supaya tidak ada ancaman pada yang bersangkutan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Hasto mengaku, mengetahui keberadaan orang tua Bharada E tersebut, langsung dari Mako Brimob. 

Menurutnya, kondisi orang tua Bharada E baik-baik saja di Mako Brimob. Selain itu, Hasto menyebut, sampai saat ini belum ada permohonan pembuatan dari orang tua Bharada E untuk adanya perlindungan LPSK.

"Sampai sekarang belum tetapi kami sudah koordinasi, kami mendapatkan informasi baik-baik saja," ucapnya.

Hasto lebih lanjut mengatakan, Bharada E juga mendapat pengamanan khusus di Mako Brimob untuk memastikan keamanan yang bersangkutan. Salah satu pengamanan khusus, kata Hasto, adalah sel tahanan Bharada E di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim dilengkapi dengan CCTV.

"Ada CCTV yang kita bisa pantau selama 24 jam," ujar dia.

Selain itu, kata Hasto, terdapat pengawal baik dari Bareskrim dan LPSK yang ditempatkan di sel tahanan Bharada E. Supply makanan juga dipantau dan diawasi secara ketat agar tidak mendapatkan gangguan dari makanan.

Sponsored

"Kami juga memberikan layanan untuk rehabilitasi spiritualnya. Jadi kita undang rohaniawan untuk memberikan penguatan kepada yang bersangkutan," ucap Hasto.

Hasto menegaskan, LPSK harus terlibat dalam setiap proses yang dialami Bharada E. Termasuk, nantinya akan mendampingi Bharada E hingga persidangan. Hal ini menjamin keamanan Bharada E yang sudah bersedia menjadi justice collaboratore (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Setiap proses yang dialami oleh Bharada E LPSK harus dilibatkan dan mendampingi," ucap Hasto.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7), Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf. 

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Lainnya
×
tekid