close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
LPSK akan mengawal pemindahan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023). YouTube
icon caption
LPSK akan mengawal pemindahan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023). YouTube
Nasional
Senin, 27 Februari 2023 09:57

LPSK kawal pemindahan Richard Eliezer dari Bareskrim ke Rutan Salemba

Tim LPSK disiagakan di Bareskrim Polri dan Lapas Salemba guna mengawal pemindahan Eliezer.
swipe

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer alias Bharada E, bakal dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (27/2).

Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba untuk menjalani masa kurungan 1 tahun 6 bulan sebagaimana putusan majelis hakim. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) bakal turut mengawal pemindahan Eliezer.

"Sudah kami siapkan pengawalannya, bekerja sama dengan Ditjen PAS (Pemasyarakatan)," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dihubungi Alinea.id, beberapa saat lalu.

Susilaningtias enggan merinci jumlah personel pengawalan yang bakal diterjunkan. Dia hanya mengatakan, tim LPSK disiagakan di Bareskrim Polri dan Lapas Salemba guna mengawal pemindahan Eliezer.

"Yang pasti ada tim LPSK di Bareskrim dan [Rutan] Salemba. Detail jumlahnya tidak bisa kami sampaikan," tutur Susilaningtias.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Jaksel), Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan, Eliezer akan dieksekusi ke Rutan Salemba. Eksekusi dijadwalkan siang ini pukul 13.00 WIB.

"Untuk pelaksanaan eksekusi, Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba, red). Pelaksanaan akan dilakukan hari ini, Senin, 27 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief saat dikonfirmasi.

Diungkapkan Syarief, pelaksanaan eksekusi hukuman di lapas dilakukan untuk memenuhi hak-hak Eliezer sebagai terpidana.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujar Syarief.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pembunuhan berencan Brigadir J, Richard Eliezer. Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Eliezer terlibat dalam penembakkan korban. 

Usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Eliezer lalu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya, Polri mempertahankan Eliezer menjadi anggota "Korps Bhayangkara", tetapi disanksi demosi 1 tahun di Yanma Polri.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan