sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Luhut dan ESDM berbeda tentang ekspor batu bara, tanda lemahnya komunikasi?

Kementerian ESDM dan Luhut tidak berjalan dengan baik.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 12 Jan 2022 15:19 WIB
Luhut dan ESDM berbeda tentang ekspor batu bara, tanda lemahnya komunikasi?

Kementerian ESDM memastikan pelarangan ekspor masih berlanjut hingga 31 Januari 2021. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menyebut, keputusan pembukaan ekspor secara bertahap masih menunggu hasil rapat para menteri yang dilaksanakan Rabu (12/1).

Dua hari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, ekspor batu bara mulai dibuka bertahap pada Rabu (12/1). Menurut dia, saat ini pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri mencapai 15 hari operasi menuju 25 hari operasi.

Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai komunikasi Kementerian ESDM dan Luhut tidak berjalan dengan baik. Menurut dia, beda pernyataan antara Kementerian ESDM dan Luhut menunjukkan lemahnya koordinasi komunikasi pejabat antarlembaga pemerintah.

"Koordinasi antarpejabat publik ini belum berjalan dengan baik. Idealnya harus mempunyai pesan yang bermakna sama. Artinya dilarang sampai tanggal sekian. Itu saja jadi pegangan kita," kata Emrus saat dihubungi Alinea.id, Rabu (12/1).

Menurut Emrus, beda pernyataan antar lembaga pemerintah juga bisa karena masih adanya ego sektoral. Tak menutup kemungkinan adanya kepentingan masing-masing pihak di dalam polemik pelarangan ekspor batu bara.

"Pasti ada kepentingan individu, kepentingan ego sektroal atau kepentingan ada kekuatan di belakangannya. Kekuatan itu bisa bisnis. Untuk itu wartawan lah yang melakukan investigasi," ujar dia.

Di luar polemik tersebut, Emrus menegaskan sebaiknya pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor batu bara ke luar negeri.  Menurutnya, ada baiknya batu bara digunakan untuk kebutuhan bahan bakar industri dalam negeri. Pasalnya, kata dia, ekspor hasil industri memiliki nilai tambah ketimbang eskpor bahan baku.

"Sejatinya saya lebih setuju keran ekspor itu dilarang. Supaya kita lebih eskpor barang industri dengan nilai tambah lebih," tukas Emrus.

Sponsored

Selain itu, Emrus juga menyarankan agar pemerintah perlu memperhatikan cadangan batu bara dalam negeri. Ketimbang ekspor, ada baiknya batu bara disimpan untuk cadangan masa depan.

"Negara maju saja, kalau sudah memenuhi dalam negeri, bahan bakunya disimpan. Karena itu, enegeri yang dsimpan. Lebih baik dijadikan cadangan, jangan di ekspor," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan larangan ekspor batu bara secara temporer mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan muncul pascaadanya laporan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PLN yang menyatakan stok batu bara perusahaan sangat rendah.  

Larangan ekspor juga dipicu oleh tidak dipenuhinya domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan pengusaha memasok batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi per tahun. Hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350.000 metrik ton atau sekitar 0,06% dari total kebutuhan.

Berita Lainnya
×
tekid