sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Papua masih bagian Indonesia sejak Pepera 1969

"Tidak ada satu forum resmi pun yang mau membicarakan lepasnya Papua dari NKRI. Di PBB juga tidak pernah lagi."

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 29 Apr 2021 14:55 WIB
Mahfud MD: Papua masih bagian Indonesia sejak Pepera 1969

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, rakyat Papua masih menjadi bagian dari Indonesia pasca-Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Pun diklaim mendapat pengakuan global melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 yang menyatakan Papua dan Papua Barat bagian sah dari NKRI.

"Tidak ada satu forum resmi pun yang mau membicarakan lepasnya Papua dari NKRI. Di PBB juga tidak pernah lagi," tuturnya dalam telekonferensi, Kamis (29/4). "Di forum-forum apa pun tidak pernah bahwa mungkin ada orang yang datang ke sebuah parlemen lalu diterima, tetapi tidak diagendakan sebagai pengambilan keputusan itu (pelepasan Papua dari Indonesia, red)."

Karenanya, Mahfud sesumbar, setiap kekerasan yang memenuhi unsur Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme di Papua adalah gerakan teror. Dengan demikian, Indonesia segera memprosesnya dan mencatatnya dalam agenda hukum sebagai gerakan terorisme. 
Pasca-penembakan terhadap Kepala BIN Daerah (Binda) Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Danny Karya Nugraha, pada Minggu (25/4), pemerintah melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) di "Bumi Cenderawasih" sebagai teroris.

Penanganan persoalan Papua, lanjut Mahfud, lebih menitikberatkan pada isu penataan lingkungan hidup dan kesejahteraan bukan kemerdekaan. Karenanya, diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020.

Sponsored

"Bukan dengan penyelesaian bersenjata (menyelesaikan masalah Papua). Tidak ada gerakan atau tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua, tetapi ada tindakan penegakan hukum. Adapun pemberantasan terhadap terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tetapi terhadap segelintir orang," ujarnya.

Mahfud pun telah meminta Polri, TNI, dan BIN untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Artinya, jangan sampai menyasar masyarakat sipil.

Berita Lainnya
×
tekid