close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 15 Februari 2023 15:27

Mahfud MD senang Bharada E divonis ringan: Hakimnya betul-betul objektif

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merespons positif vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putusan itu dinilai mencerminkan independensi hakim dan memperhatikan suasana di tengah masyarakat.

"Oh, iya, bagus-bagus. Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/2).

Mahfud melanjutkan, putusan hakim tersebut juga memperlihatkan rasa keadilan dengan memperhatikan dalil semua pihak: kubu Bharada E, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Yang muncul adalah akomodasi terhadap publik, common sense, rasa keadilan masyarakat sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat. Baik jaksa, pengacara [Bharada E], maupun Sambo ditulis semua. Lalu, dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus," tuturnya. 

"Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang. Masih banyak tuh format zaman Belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," imbuhnya.

Mahfud melanjutkan, apa yang disampaikannya atas vonis Bharada E berarti dirinya memihak kepada satu pihak. Kendati demikian, dirinya bersyukur atas integritas majelis hakim.

"Saya tidak ingin berpihak, tapi saya hari ini merasa bersykur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," tukas Mahfud.

Vonis untuk Bharada E lebih rendah daripada tuntutan JPU, 12 tahun penjara. Salah satunya karena hakim menyetujui status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Mahfud enggan mengomentari tentang rendahnya putusan hakim dibandingkan tuntutan jaksa tersebut. "Kalau itu, saya tidak memihak."

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan