sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI desak pemerintah tambah anggaran untuk Kejaksaan Agung

Boyamin menilai, penambahan anggaran diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa.

Gempita Surya
Gempita Surya Minggu, 12 Jun 2022 20:44 WIB
MAKI desak pemerintah tambah anggaran untuk Kejaksaan Agung

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pemerintah perlu menambah besaran anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk apresiasi atas prestasi lembaga penegak hukum tersebut. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI), Kejagung telah menangani sejumlah kasus besar selama 2019 sampai 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Bin Saiman mengatakan, Kejagung telah menangani sejumlah perkara dengan penyelamatan kerugian negara yang bernilai sangat tinggi. Beberapa di antaranya yaitu kasus korupsi Jiwasraya, kasus korupsi Asabri, hingga kasus mafia minyak goreng.

"Jika dijumlahkan, kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp46,8 triliun," ujar Boyamin dalam keterangan, Minggu (12/6).

Selain itu, ada juga kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung nilai kerugiannya. Hal ini dikarenakan penyidikan sejumlah kasus masih berjalan, seperti kasus Waskita Precast dan kasus impor Baja.

Boyamin menilai, penambahan anggaran diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa. Pihaknya menilai, gaji Jaksa Agung dan jajaran di bawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan pimpinan KPK dan jajaran di bawahnya.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR, anggaran Kejagung untuk tahun anggaran 2023 adalah Rp24 triliun, sementara anggaran tahun berjalan (2022) adalah Rp9 triliun.

Dengan prestasi dari penanganan kasus dan meningkatnya ranking survei, menurut Boyamin semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp24 triliun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung.

"Penambahan anggaran Rp24 triliun diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa, termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang," kata Boyamin.

Sponsored

Boyamin menjelaskan, jika dibandingkan, gaji pelaksana penyidik dan penuntut di KPK berkisar Rp25 juta. Sementara, di Kejagung hanya Rp11 juta. Kemudian, pejabat eselon II KPK bergaji Rp40 juta, sementara di Kejagung bergaji Rp25 juta.

Lebih lanjut dia membandingkan, pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta, sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp35 juta. Lalu, anggaran KPK untuk penanganan perkara korupsi sekitar Rp70 miliar, sedangkan Kejagung berkisar Rp30 miliar.

Pihaknya menambahkan, selain untuk menjaga marwah Jaksa dan mencegah dugaan penyimpangan, perlu adanya penguatan terhadap kewenangan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan juga penambahan anggaran untuk Jamwas.

"Diperlukan penguatan Jamwas dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap oknum jaksa nakal yang tidak sekedar proses kode etik. Selain itu semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas," jelas Boyamin.

Berita Lainnya
×
tekid