sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI: Kejaksaan tak ajukan kasasi Pinangki demi "King Maker"

Pembiaran korting vonis Pinangki dianggap mencederai keadilan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 06 Jul 2021 08:26 WIB
MAKI: Kejaksaan tak ajukan kasasi Pinangki demi

Desakan publik agar kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara tak dianggap. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memastikan tidak akan mengajukan kasasi atas vonis banding terpidana Pinangki Sirna Malasari. Alasannya, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sudah dipenuhi seluruhnya.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata Kajari Jakpus Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Senin (5/7) malam.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berpandangan pembiaran korting vonis terpidana mantan jaksa itu mencederai keadilan.

Di sisi lain, Boyamin menganggap, ada misi perlindungan pengembangan kasus sampai akhirnya tidak diajukan kasasi tersebut.

"Saya menduga ada upaya menutupi peran King Maker karena salah satu kuncu mengungkapnya adalah Pinangki. Kalau tidak ingin menutupi peran King Maker tak ajukan kasasi," tuturnya melalui sambungan telepon.

Senada dengan Boyamin, peneliti Infonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menuturkan, pembiaran juga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, supervisi yang dilakukan tidak berjalan untuk mengungkap sosok king maker.

"Dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," ucapnya dalam keterangan resmi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid