sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Singgung BRIN, mantan anggota DPR: Iptek harus jadi landasan pembangunan

Marlinda menjelaskan, UU Sisnas IPTEK didesain untuk memaksimalkan peran iptek dalam pembangunan nasional.

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 03 Agst 2021 14:36 WIB
Singgung BRIN, mantan anggota DPR: Iptek harus jadi landasan pembangunan

Anggota Komisi X DPR RI dan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) 2014-2019, Marlinda Irwanti, menyatakan pembangunan nasional Indonesia harus berdasar dari ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

Hal tersebut, jelasnya, dirumuskan dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang merupakan pembaruan dari UU No.18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Marlinda menjelaskan, UU Sisnas Iptek didesain untuk memaksimalkan peran iptek dalam pembangunan nasional. "Dalam UU No. 18 Tahun 2002 itu dinyatakan bahwa iptek hanya untuk kemajuan iptek, kemudian terjadi perubahan paradigma menjadi UU No.11 Tahun 2019 bahwa iptek untuk pembangunan nasional," jelas Marlinda dalam Alinea Forum bertajuk 'Organisasi Riset dan Inovasi Bagi Kemajuan Iptek', Selasa (3/8).

Dia menyampaikan, Presiden Joko Widodo sendiri dalam sejumlah pidatonya menyatakan bahwa iptek perlu dimanfaatkan bagi pembangunan nasional dan inovasi iptek dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Perbedaan paling signifikan dari kedua UU tersebut, jelas Marlinda, terdapat pada kata kunci "inovasi".

"Dalam UU No.18 Tahun 2002 hanya enam pasal yang membahas inovasi, sementara UU No.11 Tahun 2019 memiliki 31 pasal mengenai inovasi," tambahnya.

Marlinda menambahkan, UU No.11 Tahun 2019 berfokus pada paradigma agar iptek dapat menghasilkan inovasi yang bisa secara langsung berkontribusi dalam pembangunan nasional. Tanpa inovasi, lanjutnya, iptek tidak dapat berkontribusi apa pun.

Terkait kelembagaan iptek, UU No.11 Tahun 2019 mencantumkan lima unsur, yakni perguruan tinggi, penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, badan usaha, serta lembaga penunjang lainnya.

Kelima unsur dalam kelembagaan iptek tersebut berguna untuk menggerakan penyelenggaraan Iptek. "Lembaga pengkajian dan penerapan melengkapi unsur kelembagaan Iptek sehingga output dari ini semua berorientasi pada inovasi," sebut dia.

Sponsored

"Output ini mendukung tujuan UU No.11 Tahun 2019 agar Iptek dapat berperan bagi pembangunan nasional," sambungnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Marlinda menjelaskan bahwa kelembagaan iptek mengelola sumber daya iptek dengan mengacu pada rencana induk pemajuan iptek yang dirumuskan oleh pemerintah. Sementara itu, dalam prosesnya, lima unsur kelembagaan iptek diarahkan dan disinergikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam Pasal 48 dari UU Sisnas Iptek, dijelaskan bahwa BRIN dibentuk untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. 

"Fungsi BRIN ini untuk mengarahkan dan menyinergikan kelembagaan-kelembagaan iptek tersebut agar dapat menghasilkan inovasi," ungkap Marlinda.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa implementasi Iptek untuk pembangunan nasional diatur sedemikian rupa untuk mewajibkan baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memanfaatkan inovasi.

"Sudah saatnya melakukan ini, apalagi di tengan pandemik Covid-19," katanya. "Situasi negara seperti ini perlu pemanfaatan inovasi bagi kepentingan-kepentingan negara," imbuhnya.

Secara garis besar, Marlinda mengatakan bahwa idealnya penyelenggaraaan Iptek dalam menjadi landasan perencanaan pembangunan nasional. Untuk itu, hasil inovasi dianggap sangat penting.

Sementara itu, demi menghasilkan inovasi, maka peran kelima unsur kelembagaan Iptek harus diatur secara efektif dan benar oleh BRIN yang berperan untuk mengarahkan mereka.

Berita Lainnya
×
tekid