sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menag: Tindakan merusak pesantren tidak bisa dibenarkan dan pelanggaran hukum

Menag juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendorong agar kasus ini segera dituntaskan.

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Senin, 03 Jan 2022 19:28 WIB
Menag: Tindakan merusak pesantren tidak bisa dibenarkan dan pelanggaran hukum

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku sangat prihatin dengan kasus perusakan Pondok Pesantren As-Sunnah, Aikmel, Lombok Timur oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Minggu (2/1) sekitar pukul 02.10 WITA.

Kemudian, Menag juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendorong agar kasus ini segera dituntaskan. Menag Yaqut pun mengatakan bahwa menyesalkan terjadinya perusakan pesantren.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak pesantren dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta, Senin (3/1).

Diketahui, peristiwa perusakan diduga dipicu oleh viralnya video ceramah Ustadz Mizan Qudsiah dari Ponpes As-Sunnah yang sengaja dipotong untuk memprovokasi massa. Ustadz tersebut sedang membahas hukum wisata religi ke kuburan.

Pembakaran ini tidak terjadi spontan akibat viralnya potongan video tersebut, namun rentetan konflik sudah terjadi sebelum-sebelumnya. Selain melakukan pembakaran di pesantren, sekelompok orang itu juga membakar Masjid As-Syafii.

Menag meminta aparat keamanan untuk mengusut kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, dirinya juga berharap masyarakat setempat tetap tenang tidak terpancing dengan aksi tersebut. Menag juga meminta Kemenag setempat untuk segera melakukan langkah-langkah proaktif agar kasus ini segera tuntas dan kedamaian di Lombok Timur tercipta lagi.

Terkait dugaan adanya hinaan yang disampaikan ustadz pesantren, Menag mengingatkan bahwa para penceramah agar mengedepankan cara-cara yang santun dan tanpa memprovokasi jamaah. Menurutnya, tindakan provokasi akan dapat memancing emosi publik. Para penceramah harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai.

"Ceramah harus disampaikan dengan hikmah dan mauidhah hasanah. Bukan dengan cara-cara menghina dan memprovokasi. Hal itu bukan mengundang simpati, tapi emosi," pesan Menag.

Sponsored

Terakhir, Menag mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Ummat Beragama(FKUB) Kabupaten Lombok Timur untuk terus bersinergi dalam menjaga, merawat dan memelihara kerukunan Ummat Beragama yang dilandasi rasa toleransi, saling menghormati dan saling menghargai sesama umat beragama.

"Kami harap semua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat," tandasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid