sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko PMK ingatkan urgensi RUU PPRT bagi pekerja rumah tangga

Setelah 19 tahun lamanya terkatung-katung, RUU PPRT akhirnya disetujui sebagai inisiatif DPR.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 31 Mar 2023 20:11 WIB
Menko PMK ingatkan urgensi RUU PPRT bagi pekerja rumah tangga

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, bersyukur dengan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, akhirnya disepakati sebagai inisiatif DPR setelah 19 tahun lamanya terkatung-katung.

"Alhamdulilah, setelah perjalanan panjang selama 19 tahun sejak 2004, RUU PPRT kini telah diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR untuk segera disahkan," katanya dalam keterangannya, Jumat (31/3).

"Sejak tahun 2004, RUU PPRT telah diajukan dan masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) setiap masa bakti DPR RI hingga menjadi RUU prioritas di tahun 2020. Sayangnya, sampai tahun 2022 belum ada kemajuan di DPR karena mendapatkan penolakan dari Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia) dan Golkar. Hingga 21 Maret 2023, RUU PPRT berhasil disetujui untuk menjadi inisiatif DPR. SK (Surat Keputusan) RUU PPRT pun telah disahkan pada 30 Maret 2023," sambungnya.

Muhadjir melanjutkan, pemerintah sangat berharap RUU PPRT segera disahkan. Oleh karena itu, dirinya bersama beberapa pimpinan lembaga negara mengadakan rapat koordinasi (rakor) membahas tindak lanjut beleid tersebut pasca-ditetapkan sebagai inisiatif DPR di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, pada Kamis (30/3).

Dirinya berpendapat, RUU PPRT sangat penting untuk disahkan karena bermanfaat sebagai upaya negara melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur PRT.

Karenanya, dalam rakor di KSP, Muhadjir menyoroti urgensi penyusunan RUU PPRT guna menghapuskan diskriminasi kepada PRT, baik dalam sektor sosial maupun ekonomi, serta akses pekerjaan yang layak, jaminan sosial, dan perjanjian kerja yang jelas.

"RUU PPRT akan menghapus diskriminasi terhadap PPRT secara sosial dan ekonomi. RUU ini juga akan mendorong pemenuhan hak dan kewajiban bagi PPRT, pemberi kerja, dan penyalur kerja," tuturnya dalam rakor. 

Menurutnya, RUU PPRT juga bakal menjadi legitimasi terhadap prinsip resiprokal bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan mempertajam upaya perlindungan kepada PMI pekerja domestik oleh negara.

Sponsored

Di sisi lain, Muhadjir Effendy selaku Menko PMK bertugas menjadi Pengarah dan Asdep Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan sebagai anggota pelaksana gugus tugas yang dibentuk pada 2022. Setehun berselang, gugus tugas dibentuk kembali guna percepatan penurunan perumusan RUU PPRT.

Berita Lainnya
×
tekid