close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut memberi keterangan terkait proses penyelidikan kasus yang
icon caption
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut memberi keterangan terkait proses penyelidikan kasus yang
Nasional
Selasa, 30 Oktober 2018 23:05

Meski jadi tersangka, Taufik Kurniawan masih pimpinan DPR

Fahri berencana mengumpulkan semua para pimpinan DPR RI untuk dimintai pendapatnya mengenai penetapan status tersangka Taufik Kurniawan.
swipe

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengatakan Taufik Kurniawan sampai saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, meski telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Diketahui, Taufik ditetapkan jadi tersangka atas kasus suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen.

“Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik masih berstatus sebagai Pimpinan DPR jika mengacu azas praduga tak bersalah,” kata Fahri Hamzah  di Jakarta pada Selasa, (30/10).

Terkait kasus tersebut, Fahri mengatakan, pihaknya berencana mengumpulkan semua para pimpinan DPR RI untuk dimintai pendapatnya mengenai penetapan status tersangka Taufik Kurniawan. 

Selain itu, Fahri pun masih menunggu kabar dari Taufik Kurniawan untuk memastikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh para pimpinan DPR atas kasus yang menjeratnya. Saat ini, Taufik sangat sulit dihubungi dan belakangan juga sudah jarang datang ke DPR RI.

“Tentu kami akan menunggu selain pemberitahuan resmi tentang status Pak Taufik, tentunya kita akan segera mengadakan rapat. Besok kan ada rapat paripurna, jadi besok kita akan mengadakan rapat pimpinan setelah paripurna untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," paparnya.

Terkait  rencana penggantian  pimpinan DPR, Fahri menjelaskan terdapat 4 makanisme yang perlu perhatikan apabila ingin mengganti seseorang dari kursi pimpinan DPR. Pertama, pergantian bisa dilakukan kalau seorang pimpinan meninggal dunia. 

Kedua, apabila negara dalam perspektif hukum memanggilnya, dan ini ditentukan apabila statusnya sudah menjadi dalam aturan UU MD3 atau sudah terdakwa. Ketiga, jika DPR menghukumnya secara etik.
Terakhir, karena mengundurkan diri.

"Apabila empat hal ini terjadi, barulah pimpinan DPR itu diganti, nah kita tentu menunggu karena ini semua masih dalam proses yang belum selesai," ujarnya.

"Tadi saya sudah mancing di grup pimpinan DPR tapi tidak jawab, memang belakangan ini agak jarang komunikaisi dan belakangan juga beliau memang jarang tampak di kantor.”

Meski demikian, Fadli mengatakan, adanya kasus Taufik Kurniawan, tak banyak mempengaruhi terhadap kerja-kerja pimpinan DPR. Sebab, jalannya kegiatan di DPR masih dapat diurus  oleh lima pimpinan DPR lainnya.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan