sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Migrant Care menolak keras eksekusi mati Tuti Tursilawati

migrant Care menyebut eksekusi mati Tuti Tursilawati tidak menjunjung tinggi penghormatan HAM dan merendahkan martabat perempuan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 02 Nov 2018 15:23 WIB
Migrant Care menolak keras eksekusi mati  Tuti Tursilawati

Migrant Care menolak keras eksekusi hukuman mati yang dilakukan oleh pemerintahan Arab Saudi terhadap Tuti Tursilawati, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat. Penolakan ini ditunjukkan dengan aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kedutaan Arab Saudi di Jalan HR Rasuna Said Kav. B2, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11).

Dari pantauan reporter Alinea.id, massa aksi tampak berkumpul memakai atribut serba hitam. Mereka menyerukan kecaman terhadap pemerintahan Arab Saudi sembari berteriak, “Arab Saudi pembunuh!”

Kepala Kajian Imigrasi Migrant Care, Anis Hidayah, menjelaskan aksi ini merupakan peringatan bagi pemerintahan Arab Saudi, agar tak semena-mena terhadap nasib para buruh migran di sana. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Arab Saudi merupakan sikap merendahkan martabat manusia.

“Eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati tanpa memberikan notifikasi resmi kepada Pemerintah Indonesia, adalah tindakan yang tidak mematuhi tata krama diplomasi internasional. Selain itu, eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia korban kekerasan seskual, adalah tindakan yang tidak menjunjung tinggi penghormatan Hak Asasi Manusia, serta merendahkan martabat perempuan,” ujar Anis, Jumat (2/11).

Migrant Care pun menyampaikan pernyataan sikap atas eksekusi Tuti oleh Arab Saudi, sebagai berikut:

Pertama, mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia korban kekerasan seksual.

Kedua, menuntut pemerintah Indonesia untuk mem-persona non grata-kan (mengusir) Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Ketiga, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengkaji ulang uji coba pengiriman 30.000 pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.

Sponsored

Keempat, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumber daya politik dan diplomasi, untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia, dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Kelima, mendorong pemerintah Indonesia untuk menuntaskan reformasi tata kelola migrasi, melalui pembentukan aturan turunan UU Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid