Minus keterangan Putri Candrawathi, sidang tuntutan Bharada E ditunda pekan depan
Meskipun demikian, PN Jakarta Selatan akan tetap mengadakan sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Putri pada hari ini.

Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J) menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E). Dengan demikian, agenda persidangan tersebut urung digelar pada hari ini (Rabu, 11/1).
Hakim memutuskan demikian lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum melengkapi berkas. Pangkalnya, masih ada keterangan yang belum dirangkum, khususnya milik terdakwa Putri Candrawathi.
"Izin, Majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa, [maka] kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda 1 minggu," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), beberapa saat lalu.
Sementara itu, pihak Bharada E tidak keberatan dengan permintaan JPU. Pangkalnya, tuntutan merupakan domain jaksa.
"Kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang diputuskan JPU," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ketua Hakim, Wahyu Iman Santosa, lalu merangkum kedua keterangan tersebut dalam satu kesimpulan. Majelis memutuskan pembacaan tuntutan dilakukan pekan depan, tetapi sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Putri tetap akan berjalan.
"Majelis memberikan waktu 1 minggu. Jadi, minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," ucapnya.
Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Penembakan karena korban disebut melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri, saat berada di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Namun, keluarga Brigadir J membantahnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?
Senin, 20 Mar 2023 18:55 WIB
Penguatan LHKPN dan RUU PA: Efektif jerat pejabat korup?
Sabtu, 18 Mar 2023 14:52 WIB