sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MKD periksa politikus Demokrat terkait dugaan pelecehan seksual staf pribadi

Anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor di Bareskrim Polri sejak 15 Juni 2022.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 27 Jul 2022 14:54 WIB
MKD periksa politikus Demokrat terkait dugaan pelecehan seksual staf pribadi

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan, telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat berinisial DK, yang dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan ke Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku mengenal korban sejak menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan pada 2018.

Pemeriksaan ini merupakan klarifikasi dari MKD berdasarkan laporan terhadap DK ke Bareskrim Polri dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

"Hasil dari klarifikasi ini bersifat sementara, dan dari keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan, benar bahwa beliau mengenal korban sebagai stafnya ketika beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan pada 2018," kata anggota MKD Alien Mus, dalam keterangannya, Rabu (27/7).

Menurut Alien, DK mengaku, jika ia dan stafnya itu berhubungan baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan. Hal ini kemudian didukung oleh saksi-saksi sesama pegawai DPRD yang secara sukarela memberikan keterangan secara tertulis terkait peristiwa tersebut.

Alien Mus menyebut, korban membuat pengaduan yang ditujukan kepada MKD, dan diharapkan memberikan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung pelaporan tersebut.

"Bukti-bukti pendukung yang otentik seperti visum dan lainnya sesuai dengan Pasal 6 Peraturan DPR No.2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Alien.

Pelaporan korban penting untuk memberikan keadilan serta menjaga marwah DPR RI. Apalagi, keberadaan MKD bertujuan untuk menciptakan peradilan dan kebijaksanaan dalam segala tingkah laku dan tindak tanduk seluruh komponen individu yang berada dalam lingkup kerja DPR.

"Sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik serta menjaga marwah dan keluhuran martabat DPR, kami akan menyambut baik pengaduan resmi dari pihak korban dan menjaga kepercayaan masyarakat untuk menangani kasus ini dengan transparan, akuntabel dan berkeadilan," pungkas Alien.

Sponsored

Diketahui, berdasarkan dokumen laporan polisi (LP) yang beredar, anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor di Bareskrim Polri sejak 15 Juni 2022.

DK dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Disebutkan dalam dokumen tersebut terkait dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang Jawa Tengah dan Lamongan Jawa Timur.

Berita Lainnya
×
tekid